Regulasi Exness & Keamanan Dana
Bagaimana Exness diawasi, dari mana layanan bagi nasabah Indonesia diberikan, serta langkah-langkah pengamanan yang melindungi dana nasabah.
Buka Akun Exness →Sekilas tentang regulasi Exness
- Exness mengoperasikan sejumlah entitas yang teregulasi di tingkat internasional, termasuk yang berada di bawah pengawasan FCA (Inggris), CySEC (Siprus), FSCA (Afrika Selatan), FSA (Seychelles), dan CBCS (Curacao).
- Exness tidak memiliki izin langsung dari Bappebti atau OJK di Indonesia; nasabah Indonesia dilayani melalui salah satu entitasnya yang diawasi secara internasional.
- Dana klien disimpan dalam rekening terpisah, yang terpisah dari dana operasional perusahaan.
- Perlindungan saldo negatif berarti kerugian yang dialami nasabah ritel tidak dapat melebihi jumlah dana yang disetorkan.
- Entitas dan perlindungan yang berlaku bergantung pada negara tempat tinggal yang tercantum dalam perjanjian klien.
Badan pengawas Exness
| Regulator | Yurisdiksi |
|---|---|
| FCA | Britania Raya |
| CySEC | Siprus |
| FSCA | Afrika Selatan |
| FSA | Seychelles |
| CBCS | Curacao |